Pelarangan
mengenakan kerudung di sekolah tidak hanya terjadi di negara dimana Muslim
adalah minoritas. Di Indonesia, negeri yang penduduknya mayoritas Muslim, masih
ada SMA Negeri yang melarang siswinya yang muslimah untuk memakai kerudung.
Anita,
seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 di Denpasar, Bali, dilarang
untuk mengenakan kerudung saat kegiatan belajar mengajar di sekolahnya. Anita,
yang saat ini duduk di bangku kelas XI SMA itu, diberi pilihan pahit, lepas
kerudung atau pindah sekolah.
Temuan
Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali mengungkapkan tentang adanya
pelarangan berkerudung tersebut. Anita
yang sebenarnya sudah memakai kerudung sejak SMP itu tetap ingin memakai
kerudung ke sekolah.
Hari
itu, mata pelajaran jam pertama adalah pelajaran Bahasa Bali. Ternyata, guru Bahasa Bali saat itu tidak hadir.
Tiba-tiba Kepala Sekolah masuk ke kelas
untuk memberi nasihat kepada seluruh murid. Setelah melihat Anita yang
mengenakan kerudung, Kepala Sekolah bertanya:
“Kok
bajunya seperti itu?” Anita diam saja tidak menjawab. Lalu Kepala Sekolah Drs
Ketut Sunarta menyuruh Anita datang ke ruangan Kepala Sekolah.
Pada
pertemuan kedua ini Kepala Sekolah menegaskan, “Kalau pakai kerudung kelihatan
tidak logo OSIS SMA-nya? Kelihatan tidak emblem SMAN 2 nya?”
“Kan
bisa dinaikin sedikit kerudungnya, pak, jadi masih bisa kelihatan
logonya,”jawab Anita.
Kepala
Sekolah tetap tidak mengizinkan. Bahkan Kepala sekolah menyarankan Anita untuk
pindah sekolah saja kalau tetap ingin memakai kerudung.
Berkali-kali
Anita disarankan untuk pindah sekolah saja kalau memang tetap ingin memakai
kerudung dan diminta untuk segera memutuskan pilihan.
Pada
8 Desember 2012, sekolah menyelenggarakan kegiatan lomba-lomba. Dalam
kesempatan itu, Anita mengenakan kerudung ke sekolah. Seorang guru yang bernama
Ni Putu SukaPutrini, S.Pd menegur Anita dan berkata, ”Pindah sekolah saja kalau mau memakai
kerudung! Kasihan peraturan sekolah gak ditaati”.
Selama
Anita mengikuti ekstra kurikuler, Anita selalu memakai kerudung. Teman-temannya
tidak ada yang mempermasalahkan hal itu. Anita pernah mendapat informasi dari
temannya bahwa ada pihak sekolah (guru) yang bertanya ke salah satu temannya
terkait siapakah yang memakai kerudung di PMR.
Siswi SMA Negeri 2 kelahiran Denpasar 04 April 1996
mengaku telah berjuang mendapatkan haknya memakai kerudung sejak tahun pertama
ia masuk sekolah, yakni Tahun 2011.
Namun
hingga berganti tahun, 2014, Anita yang aktif di Pelajar Islam Indonesia (PII)
Denpasar ini, belum juga mendapatkan haknya untuk berkerudung saat sekolah.
“Saya
sudah ijin kepala sekolah untuk bisa memakai kerudung saat sekolah, tetapi
tidak diizinkan. Alasannya bila pakai kerudung atribut sekolah tidak terlihat,”
tutur Anita lagi.
Pelarangan
memakai kerudung saat di sekolah tidak tertuang
pada aturan seragam sekolah tersebut.
“Dalam
aturan seragam tidak tertulis pelarangan berkerudung saat sekolah, jadi ini
hanya larangan verbal dari kepala sekolah,” ucap Anita.
Anita
sudah berkali-kali menghadap ke kepala sekolah meminta izin agar dirinya
diperbolehkan memakai kerudung saat sekolah, tapi tetap tidak mendapat
tanggapan.
Kepala
sekolah menasehatinya jika tetap ingin berkerudung, sebaiknya Anita pindah
sekolah.
“Saya
sudah beberapa kali menghadap kepala sekolah, beliau menyarankan jika ingin
tetap berkerudung sebaiknya pindah sekolah saja,” ungkap Anita.
Anita
bukan satu-satunya siswa Muslim yang bersekolah di SMA Negeri 2 Denpasar. Menurut beberapa sumber, banyak
teman-temannya pada saat masa orientasi terlihat berkerudung, namun ketika
sekolah sudah dimulai secara resmi, banyak di antara mereka yang menanggalkan
kerudungnya karena adanya larangan dari sekolah.
Anita,
seorang Muslimah yang berjuang agar bisa tetap memakai kerudung di negeri yang
mayoritas Muslim seperti Indonesia. Sungguh ironis! (ameera/arrahmah.com)
Pelarangan
mengenakan kerudung di sekolah tidak hanya terjadi di negara dimana
Muslim adalah minoritas. Di Indonesia, negeri yang penduduknya mayoritas
Muslim, masih ada SMA Negeri yang melarang siswinya yang muslimah untuk
memakai kerudung.
Anita, seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 di Denpasar, Bali, dilarang untuk mengenakan kerudung saat kegiatan belajar mengajar di sekolahnya. Anita, yang saat ini duduk di bangku kelas XI SMA itu, diberi pilihan pahit, lepas kerudung atau pindah sekolah.
Temuan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali mengungkapkan tentang adanya pelarangan berkerudung tersebut. Anita yang sebenarnya sudah memakai kerudung sejak SMP itu tetap ingin memakai kerudung ke sekolah.
Hari itu, mata pelajaran jam pertama adalah pelajaran Bahasa Bali. Ternyata, guru Bahasa Bali saat itu tidak hadir. Tiba-tiba Kepala Sekolah masuk ke kelas untuk memberi nasihat kepada seluruh murid. Setelah melihat Anita yang mengenakan kerudung, Kepala Sekolah bertanya:
“Kok bajunya seperti itu?” Anita diam saja tidak menjawab. Lalu Kepala Sekolah Drs Ketut Sunarta menyuruh Anita datang ke ruangan Kepala Sekolah.
Pada pertemuan kedua ini Kepala Sekolah menegaskan, “Kalau pakai kerudung kelihatan tidak logo OSIS SMA-nya? Kelihatan tidak emblem SMAN 2 nya?”
“Kan bisa dinaikin sedikit kerudungnya, pak, jadi masih bisa kelihatan logonya,”jawab Anita.
Kepala Sekolah tetap tidak mengizinkan. Bahkan Kepala sekolah menyarankan Anita untuk pindah sekolah saja kalau tetap ingin memakai kerudung.
Berkali-kali Anita disarankan untuk pindah sekolah saja kalau memang tetap ingin memakai kerudung dan diminta untuk segera memutuskan pilihan.
Pada 8 Desember 2012, sekolah menyelenggarakan kegiatan lomba-lomba. Dalam kesempatan itu, Anita mengenakan kerudung ke sekolah. Seorang guru yang bernama Ni Putu SukaPutrini, S.Pd menegur Anita dan berkata, ”Pindah sekolah saja kalau mau memakai kerudung! Kasihan peraturan sekolah gak ditaati”.
Selama Anita mengikuti ekstra kurikuler, Anita selalu memakai kerudung. Teman-temannya tidak ada yang mempermasalahkan hal itu. Anita pernah mendapat informasi dari temannya bahwa ada pihak sekolah (guru) yang bertanya ke salah satu temannya terkait siapakah yang memakai kerudung di PMR.
Siswi SMA Negeri 2 kelahiran Denpasar 04 April 1996 mengaku telah berjuang mendapatkan haknya memakai kerudung sejak tahun pertama ia masuk sekolah, yakni Tahun 2011.
Namun hingga berganti tahun, 2014, Anita yang aktif di Pelajar Islam Indonesia (PII) Denpasar ini, belum juga mendapatkan haknya untuk berkerudung saat sekolah.
“Saya sudah ijin kepala sekolah untuk bisa memakai kerudung saat sekolah, tetapi tidak diizinkan. Alasannya bila pakai kerudung atribut sekolah tidak terlihat,” tutur Anita lagi.
Pelarangan memakai kerudung saat di sekolah tidak tertuang pada aturan seragam sekolah tersebut.
“Dalam aturan seragam tidak tertulis pelarangan berkerudung saat sekolah, jadi ini hanya larangan verbal dari kepala sekolah,” ucap Anita.
Anita sudah berkali-kali menghadap ke kepala sekolah meminta izin agar dirinya diperbolehkan memakai kerudung saat sekolah, tapi tetap tidak mendapat tanggapan.
Kepala sekolah menasehatinya jika tetap ingin berkerudung, sebaiknya Anita pindah sekolah.
“Saya sudah beberapa kali menghadap kepala sekolah, beliau menyarankan jika ingin tetap berkerudung sebaiknya pindah sekolah saja,” ungkap Anita.
Anita bukan satu-satunya siswa Muslim yang bersekolah di SMA Negeri 2 Denpasar. Menurut beberapa sumber, banyak teman-temannya pada saat masa orientasi terlihat berkerudung, namun ketika sekolah sudah dimulai secara resmi, banyak di antara mereka yang menanggalkan kerudungnya karena adanya larangan dari sekolah.
Anita, seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 di Denpasar, Bali, dilarang untuk mengenakan kerudung saat kegiatan belajar mengajar di sekolahnya. Anita, yang saat ini duduk di bangku kelas XI SMA itu, diberi pilihan pahit, lepas kerudung atau pindah sekolah.
Temuan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali mengungkapkan tentang adanya pelarangan berkerudung tersebut. Anita yang sebenarnya sudah memakai kerudung sejak SMP itu tetap ingin memakai kerudung ke sekolah.
Hari itu, mata pelajaran jam pertama adalah pelajaran Bahasa Bali. Ternyata, guru Bahasa Bali saat itu tidak hadir. Tiba-tiba Kepala Sekolah masuk ke kelas untuk memberi nasihat kepada seluruh murid. Setelah melihat Anita yang mengenakan kerudung, Kepala Sekolah bertanya:
“Kok bajunya seperti itu?” Anita diam saja tidak menjawab. Lalu Kepala Sekolah Drs Ketut Sunarta menyuruh Anita datang ke ruangan Kepala Sekolah.
Pada pertemuan kedua ini Kepala Sekolah menegaskan, “Kalau pakai kerudung kelihatan tidak logo OSIS SMA-nya? Kelihatan tidak emblem SMAN 2 nya?”
“Kan bisa dinaikin sedikit kerudungnya, pak, jadi masih bisa kelihatan logonya,”jawab Anita.
Kepala Sekolah tetap tidak mengizinkan. Bahkan Kepala sekolah menyarankan Anita untuk pindah sekolah saja kalau tetap ingin memakai kerudung.
Berkali-kali Anita disarankan untuk pindah sekolah saja kalau memang tetap ingin memakai kerudung dan diminta untuk segera memutuskan pilihan.
Pada 8 Desember 2012, sekolah menyelenggarakan kegiatan lomba-lomba. Dalam kesempatan itu, Anita mengenakan kerudung ke sekolah. Seorang guru yang bernama Ni Putu SukaPutrini, S.Pd menegur Anita dan berkata, ”Pindah sekolah saja kalau mau memakai kerudung! Kasihan peraturan sekolah gak ditaati”.
Selama Anita mengikuti ekstra kurikuler, Anita selalu memakai kerudung. Teman-temannya tidak ada yang mempermasalahkan hal itu. Anita pernah mendapat informasi dari temannya bahwa ada pihak sekolah (guru) yang bertanya ke salah satu temannya terkait siapakah yang memakai kerudung di PMR.
Siswi SMA Negeri 2 kelahiran Denpasar 04 April 1996 mengaku telah berjuang mendapatkan haknya memakai kerudung sejak tahun pertama ia masuk sekolah, yakni Tahun 2011.
Namun hingga berganti tahun, 2014, Anita yang aktif di Pelajar Islam Indonesia (PII) Denpasar ini, belum juga mendapatkan haknya untuk berkerudung saat sekolah.
“Saya sudah ijin kepala sekolah untuk bisa memakai kerudung saat sekolah, tetapi tidak diizinkan. Alasannya bila pakai kerudung atribut sekolah tidak terlihat,” tutur Anita lagi.
Pelarangan memakai kerudung saat di sekolah tidak tertuang pada aturan seragam sekolah tersebut.
“Dalam aturan seragam tidak tertulis pelarangan berkerudung saat sekolah, jadi ini hanya larangan verbal dari kepala sekolah,” ucap Anita.
Anita sudah berkali-kali menghadap ke kepala sekolah meminta izin agar dirinya diperbolehkan memakai kerudung saat sekolah, tapi tetap tidak mendapat tanggapan.
Kepala sekolah menasehatinya jika tetap ingin berkerudung, sebaiknya Anita pindah sekolah.
“Saya sudah beberapa kali menghadap kepala sekolah, beliau menyarankan jika ingin tetap berkerudung sebaiknya pindah sekolah saja,” ungkap Anita.
Anita bukan satu-satunya siswa Muslim yang bersekolah di SMA Negeri 2 Denpasar. Menurut beberapa sumber, banyak teman-temannya pada saat masa orientasi terlihat berkerudung, namun ketika sekolah sudah dimulai secara resmi, banyak di antara mereka yang menanggalkan kerudungnya karena adanya larangan dari sekolah.
Anita, seorang
Muslimah yang berjuang agar bisa tetap memakai kerudung di negeri yang
mayoritas Muslim seperti Indonesia. Sungguh ironis! (ameera/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/01/06/lepas-kerudung-atau-pindah-sekolah.html#sthash.tJIRAAyz.dpuf